" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > fasilitas pinjam untuk karyawan , haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " mohon bantu pak ustaz , " , " saya kerja di buah usaha bumn yang sedia pinjam bagi karyawan yang ber - masa kerja minimal 5 tahun , untuk milik rumah maupun kendara motor . dalam klausul janji jelas bahwa karyawan pinjam akan beban  " biaya administrasi " upa bunga yang rendah jauh di bawah bunga kredit yang laku di pasar . prosedur adalah karyawan aju mohon dan bila syarat penuh maka karyawan akan pinjam uang untuk beli rumah / kendara yang harus kembali cara angsur . apakah ini masuk praktek riba ? " , " bila jawab adalah ' ya ' maka apabila insya allah praktek dapat saya ubah dengan mengatasnamakan usaha saya bagai beli dalam transaksi beli rumah / kendara dan kemudian usaha jual kepada saya yang bayar laku dengan angsur , sudah dapat anggap bagai transaksi yang syar ' i yaitu murabahah ? " , " jazakallah khair katsira . " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 25 august 2006 04 : 21  " , "  5 . 703 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " mohon bantu pak ustaz , " , " saya kerja di buah usaha bumn yang sedia pinjam bagi karyawan yang ber - masa kerja minimal 5 tahun , untuk milik rumah maupun kendara motor . dalam klausul janji jelas bahwa karyawan pinjam akan beban  " biaya administrasi " upa bunga yang rendah jauh di bawah bunga kredit yang laku di pasar . prosedur adalah karyawan aju mohon dan bila syarat penuh maka karyawan akan pinjam uang untuk beli rumah / kendara yang harus kembali cara angsur . apakah ini masuk praktek riba ? " , " bila jawab adalah ' ya ' maka apabila insya allah praktek dapat saya ubah dengan mengatasnamakan usaha saya bagai beli dalam transaksi beli rumah / kendara dan kemudian usaha jual kepada saya yang bayar laku dengan angsur , sudah dapat anggap bagai transaksi yang syar ' i yaitu murabahah ? " , " jazakallah khair katsira . " , " wassalam , " , " n " , " kalau nilai dua contoh kasus di atas , maka pada kasus yang pertama memang telah jadi riba . sebab esensi transaksi adalah pinjam uang dengan wajib kembali plus bunga . " , " sedang pada kasus yang dua , bisa kata transaksi yang halal dan benar syariah . sebab esensi transaksi bukan pinjam uang tetapi jual beli . di mana usaha jual rumah atau kendara kepada anda dengan harga yang pakat dan cara bayar cicil . " , " tapi ada syarat , utama adalah bahwa usaha tidak boleh keluar dalam bentuk uang tunai kepada anda . sebab bila demikian , maka tetap saja judul pinjam uang dengan bunga . " , " maka kalau pun anda usaha tidak punya " , " dalam ada barang dan paksa guna jasa anda , tetap masih mungkin , tetapi harus ada dua transaksi yang beda dan pisah . " , " pertama adalah transaksi guna jasa anda untuk ada barang . bentuk , usaha boleh minta tolong kepada anda untuk jadi wakil usaha dalam ada barang ( beli barang ) . tapi harus pasti bahwa posisi anda bukan bagai pihak yang beli , tetapi bagai ' orang suruh ' pihak usaha . maka dalam semua dokumen beli dan bagai , harus jelas cantum nama dua belah pihak , di mana usaha bagai beli dan pihak dua bagai jual . " , " anda tidak perlu pegang uang , sebab dalam beli itu , perusahanaan akan langsung transfer uang kepada pihak yang jual ( produsen ) mobil . ada anda hanya bagai wakil dalam masalah pilih jenis mobil , negosiasi harga serta membantuk urus semua dokumen . tapi transaksi tetap antara usaha anda dengan produsen mobil . " , " telah lengkap dan paripurna transaksi yang pertama ini , kemudian baru transaksi yang dua mulai , yaitu usaha jual kembali rumah atau kendara itu kepada anda , di mana kali ini anda adalah beli dan usaha adalah jual . " , " dalam pada itu , usaha hak mark - up harga . dari harga beli naik beberapa persen ketika barang itu jual kepada anda . misal , usaha beli mobil cara tunai harga 200 juta . kemudian usaha jual kembali mobil itu kepada anda harga 300 juta . itu boleh dan halal . " , " bayar dari pihak anda boleh dengan tunai dan boleh dengan kredit . kalau dengan kredit , maka anda boleh cicil tiap bulan besar harga cicil yang anda sepakat dengan pihak usaha . " , " meski kilas kes mirip , tapi dua kasus di atas cara esensi sangat beda . yang pertama haram sedang yang dua halal . "
